Hakuntuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi . Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Sd Halaman 47 48 49 Dan 50 Hak Sebagai Warga Negara Indonesia Halaman All Tribunjateng Com from untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran.
Hakhak lainnya anggota Polri meliputi bantuan hukum dan perlindungan keamanan. Dari pasal-pasal tersebut jelas bahwa anggota POLRI juga berhak mendapatkan bantuan hukum. Jika menjadi tersangka tindak pidana, ia berhak mendapat bantuan hukum. Dan sebaliknya jika menjadi korban tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan keamanan.
Hakcipta hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Ini tidak sama dengan merek dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda dari hukum paten, yang melindungi penemuan.
Vay Tiền Nhanh. Jaminan yang diberikan oleh KUHAP kerap dikesampingkan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah undang-undang yang mengatur bantuan hukum. UU No 16 Tahun 2011 ini digadang-gadang akan menyelesaikan persoalan masih banyaknya rakyat Indonesia yang tak mendapatkan bantuan hukum. Mereka yang bermasalah secara hukum belum sepenuhnya mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum right to counsel.Namun, terbitnya undang-undang ini belum dirasa cukup untuk menyelesaikan banyaknya tersangka atau terdakwa untuk mendapat hak itu. Advokat senior Frans Hendra Winata menilai seharusnya persoalan bantuan hukum diatur ke dalam konstitusi. “Seharusnya diatur dalam UUD 1945,” ujarnya dalam seminar di Jakarta, Kamis 8/12.Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia PERADIN ini mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP telah mengatur bahwa terpidana yang telah memenuhi syarat tertentu wajib mendapat bantuan hukum. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga mewajibkan bahwa setiap advokat harus melaksanakan bantuan hukum.“Dalam praktik sehari-hari itu sulit sekali dilakukan. Para penegak hukum –hakim, polisi, jaksa, dan advokat sendiri- kerap mengesampingkan ini. Diatur dalam KUHAP atau undang-undang saja tak cukup, ini harus diatur dalam UUD 1945,” ujarnya 56 ayat 1 KUHAP berbunyi “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka’. Selain menilai ketentuan ini kerap dilanggar, Frans juga menilai adanya persyaratan’ tersangka dengan ancaman 15 tahun ke atas atau fakir miskin dengan ancaman pidana lima tahun yang wajib mendapat right to counsel adalah bentuk pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasalnya, seharusnya right to counsel wajib diberikan kepada setiap orang yang bermasalah secara hukum.“Hal ini menunjukan jaminan right to counsel ini hanyalah setengah hati,” tukas Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan bantuan hukum memang sudah diatur dalam KUHAP atau UU Advokat. Ia berharap bila RUU Bantuan Hukum yang kala itu masih dibahas harus lebih luas dari sekedar normatif hak atas bantuan hukum dan penyediaan dana bantuan hukum dalam berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Bantuan Hukum yang diterbitkan itu tak sesuai dengan harapan. Isinya lebih banyak berbicara verifikasi lembaga pemberi bantuan hukum dan pendanaan yang sekarang terpusat di Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham.
BerandaKlinikPidanaSyarat untuk Mempero...PidanaSyarat untuk Mempero...PidanaKamis, 23 Mei 2019Jika saya tidak punya uang atau tidak mampu untuk bayar pengacara katanya bisa pakai jasa pengacara gratis? Memangnya benar harus punya surat keterangan miskin dulu?Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Kedua cara tersebut sama-sama membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Membedakan Legal Aid dan Pro BonoBahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Perlu kita pahami terlebih dulu perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum Legal Aid, bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya Bantuan Hukum Legal Aid Kepada LBH dan Organisasi MasyarakatBantuan Hukum legal aid diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[1]Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “Menkumham” dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[2]Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum “LBH” atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah[3]berbadan hukum;terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;memiliki pengurus; danmemiliki program Bantuan mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.[4]Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[5]Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat[6]mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; danmelampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono meminta bantuan hukum kepada advokat?Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat Pro BonoApabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan.Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[7]Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[8]Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan[9]langsung kepada advokat; ataumelalui organisasi advokat; ataumelalui tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat[10]nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; danuraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 16/2011[3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011[4] Pasal 7 ayat 1 UU 16/2011[5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011[6] Pasal 14 ayat 1 UU 16/2011[7] Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Peradi 1/2010[8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008[9] Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 PP 83/2008[10] Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 PP 83/2008Tags
PAN gandeng Denny Caknan gelar konser bareng caleg artis. Foto Dok. PANKita memasuki tahun politik, banyak artis yang berbondong-bondong untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai-partai politik mayoritas menyerahkan daftar caleg dengan jumlah maksimal, yakni 580. Di antara 580 yang didaftarkan, terselip artis atau figur tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, parpol-parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara bergantian mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum KPU. Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol tingkat nasional yang telah mendaftarkan calon anggota legislatifnya Bacaleg ke KPU untuk berkompetisi dalam Pemilu Bakal Caleg Artis dalam Pemilu 2024Logo partai politik peserta Pemilu 2024. Foto ShutterstockBanyak artis atau figur publik yang ikut dalam konstelasi Pemilu 2024, dirangkum dari sejumlah sumber, berikut merupakan daftar nama caleg artis yang disebut-sebut bakal maju dalam pileg/pemilu Partai Keadilan Sejahtera PKS, ada komedian Sunarji alias Narji. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP menyerahkan 14 nama caleg berlatar belakang budayawan, seniman, atau publik figur Denny Cagur, Once Mekel, Marcell Siahaan, dsb. Partai Amanat Nasional PAN juga diisi oleh sejumlah caleg artis seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Opie Kumis, Verrel Bramasta, Gerakan Indonesia Raya Gerindra ada Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, dsb. Di Partai Kebangkitan Bangsa PKB ada Tommy Kurniawan, Camelia Lubis, Zora Vidya, dsb. Di Nasional Demokrat NasDem ada Choky Sitohang, Ali Syakieb, Nafa Urbach, di Demokrat ada Dede Yusuf, Dina Lorenza, Arumi Bachsin, dsb. Di Partai Solidaritas Indonesia PSI ada Giring Nidji’ dan Badai Kerispatih. Di Partai Persatuan Indonesia Perindo ada Arnold Poernomo, Zee Zee Shahab, Oni Suwarman, dsb. Di Partai Persatuan Pembangunan PPP, ada Gilang Dirga dan Ucok Juga Punya Hak Memilih dan DipilihIlustrasi artis juga punya hak memilih dan dipilih. Foto ShutterstockDi dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengisyaratkan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari HAM. Kemudian, pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Lalu, Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” serta pada ayat 3, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maka terdapat prinsip persamaan kesempatan equal opportunity principle dalam konstelasi dipilih dan hak memilih termasuk ke dalam jenis hak asasi politik alias political rights, yakni hak fundamental yang dimiliki oleh individu dalam konteks politik. Hak ini memberikan kebebasan kepada individu untuk berpartisipasi dalam proses politik, mengungkapkan pendapat mereka, berorganisasi, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta memiliki akses yang adil ke informasi dan Uni Eropa misalnya, pada Bab 5 Piagam Uni Eropa tentang Hak Fundamental adalah tentang hak warga negara. Bab ini di antaranya berisi hak-hak untuk dipilih dan memilih—hak untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilihan Parlemen Eropa, serta terdapat hak memilih dan mencalonkan diri sebagai calon dalam pemilihan satu instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, "Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas dipilih."Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak dipilih dan memilih juga dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya sepertiInternational Covenant on Civil and Political Rights ICCPR-Pasal 25 ICCPR mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum secara umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta hak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination-Pasal 5ev mengakui hak setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum dan memilih para perwakilan dalam semua tingkatan pemerintahan tanpa diskriminasi berdasarkan tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women -Pasal 7 mengakui hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak untuk memilih dan hak konstitusional warga negara, yakni hak untuk memilih dan dipilih right to vote and right to be candidate merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, bahkan konvensi internasional. Dengan demikian, setiap warga negara—baik artis maupun nonartis—memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam konstelasi pemilu selama hak politiknya sedang tidak dicabut oleh Politik Seperti PerusahaanIlustrasi parpol seperti perusahaan. Foto bukanlah permainan, tetapi adalah bisnis yang serius,” —Winston politik itu mirip seperti perusahaan. Jika di perusahaan ada chairman, kalau di parpol ada dewan pembina. Kemudian, di perusahaan ada CEO, kalau di parpol ada ketua umum. Di perusahaan ada COO, kalau di parpol ada wakil ketua umum. Para pengurus partai bisa kita ibaratkan juga seperti manajemen yang mengurus perusahaan, dan para kader anggotanya kalau di perusahaan seperti dari pernyataan Pongki Pamungkas, seperti halnya perusahaan yang terus berupaya untuk meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan, parpol pun mesti terus berupaya untuk mencapai kekuasaan dan pengaruh politik. Pada akhirnya, kekuasaan ini berarti keuntungan finansial. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula keuntungan finansial yang dapat demikian yang dituju perusahaan, mereka membuat strategi supaya “produk” mereka diminati masyarakat. Sehingga, para artis atau publik figur merupakan sebuah privilese bagi parpol untuk mendongkrak elektabilitas pula, artis atau figur publik yang ingin bertarung di pemilu banyak juga yang punya kompetensi dan gagasan. Misalnya, Uya Kuya, yang merupakan lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, sedang giat memberantas mafia tenaga kerja Indonesia TKI, sehingga ia mengadvokasi warga Indonesia yang menjadi Ucok Baba, dikenal sebagai komedian, ia ingin memperjuangkan hak-hak kaum difabel. Narji, yang dikenal sebagai komedian juga punya gagasan ingin membenahi pertanian di kampungnya. Serta artis-artis lainnya yang pasti punya motivasi ingin membawa perubahan untuk daerah dan juga untuk sebagai kendaraan politik tentu berusaha mewujudkan negara yang maju dan sejahtera, ide dan gagasan tentu ditawarkan oleh parpol, sehingga adanya artis atau figur publik yang terjun ke politik melalui parpol merupakan sebuah perwujudan negara demokrasi, siapapun mempunyai hak yang sama dalam berkonstelasi politik.
hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh